BPOM dan Pemda Diminta Usut Dugaan Operasi Ilegal Pabrik MineralQu!

Sorot28 Dilihat

B120news.com– Sebuah pabrik air minum bermerek MineralQu diduga beroperasi tanpa kelengkapan izin usaha dan izin produksi resmi.

Pabrik yang telah beroperasi selama beberapa bulan terakhir ini menuai perhatian publik, terutama karena tidak adanya transparansi terkait legalitasnya.

Seorang warga setempat mengungkapkan kecurigaannya saat ditemui awak media.

Ia menyoroti absennya papan nama perusahaan yang biasanya mencantumkan nomor izin resmi.

“Saya menduga pabrik air MineralQu belum memiliki izin resmi karena tidak ada papan nama perusahaan dengan nomor izin, seperti umumnya perusahaan air minum mineral resmi,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Kamis (21/11/2024).

Kejanggalan di Lokasi

Saat mendatangi lokasi pabrik, yang berada di salah satu deretan ruko di Jalan Poros Tamarunang, Somba Opu, wartawan menemukan sejumlah kejanggalan.

Dari luar, tempat tersebut lebih menyerupai ruko biasa, bukan pabrik. Tumpukan kardus bertuliskan “Air Minum MineralQu” terlihat di depan ruko, sementara sebuah mobil boks terparkir di pintu masuk.

Saat produksi berlangsung, semua pintu pabrik terkunci rapat. Wartawan yang mencoba mendokumentasikan aktivitas di sekitar area tersebut dilarang mengambil gambar oleh pihak yang berada di lokasi.

Klaim Perizinan yang Belum Jelas

Penanggung jawab produksi pabrik, yang ditemui beberapa hari sebelumnya, mengklaim bahwa proses perizinan sedang berjalan.

Ia juga menyebutkan bahwa izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah diperoleh.

“Proses perizinan sudah berjalan, tapi kami sudah dapat izin produksi dari BPOM,” ujarnya. Namun, klaim tersebut belum disertai bukti tertulis atau dokumen resmi yang dapat ditunjukkan kepada wartawan.

Kondisi Operasional dan Tenaga Kerja

Menurut Abbas, salah seorang karyawan pabrik, MineralQu telah beroperasi selama kurang lebih satu tahun dan mempekerjakan 15 orang karyawan.

Ia memastikan bahwa gaji karyawan sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan perusahaan juga menyediakan fasilitas BPJS kesehatan.

“Karyawan ada 15 orang. Gaji sesuai UMK, dan sudah ada fasilitas BPJS kesehatan,” jelas Abbas.

Terkait bahan baku produksi, Abbas mengungkapkan bahwa pabrik menggunakan air bersih dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Namun, belum ada informasi apakah air tersebut telah melalui pengujian kualitas sesuai standar kesehatan.

“Air PDAM yang kami gunakan untuk produksi,” tambahnya.

Regulasi dan Potensi Pelanggaran

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, setiap usaha industri diwajibkan memiliki izin usaha industri.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan mengatur bahwa produk makanan dan minuman harus memiliki izin edar resmi.

Apabila terbukti melanggar, pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, sesuai Pasal 120 UU Perindustrian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Desakan Penyelidikan

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran ini.

Sementara itu, masyarakat mendesak pemerintah untuk segera menyelidiki legalitas pabrik tersebut guna memastikan keamanan produk yang telah beredar di pasaran.

Kantor pusat MineralQu yang berada di bawah naungan PT Mata Air Malino diketahui berlokasi di BTN Minasaupa, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Namun, belum ada keterangan tambahan dari pihak manajemen perusahaan terkait isu ini.

Editor : Darwis

Follow Berita B120news.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *