B120news.com– Sebuah video memperlihatkan dua pria melakukan aksi penagihan terhadap seorang nasabah di halaman Masjid Raya Jalan Masago, Bone, mendadak viral di media sosial, Jumat (24/10/2025).
Aksi itu memicu gelombang kecaman publik, lantaran dilakukan di area rumah ibadah dan disertai kata-kata yang dinilai kasar.
Dua pria dalam video tersebut belakangan diketahui merupakan karyawan Koperasi Berkah Mandiri Abidzar, masing-masing bernama Irfan dan Akbar.
Informasi itu dibenarkan oleh pimpinan koperasi, Asmar, saat dikonfirmasi awak media.
Namun, tindakan keduanya langsung menuai sorotan tajam, terutama dari pihak keluarga nasabah.
M. Rahmat, mewakili keluarga, menilai video itu tidak hanya mempermalukan, tetapi juga berpotensi mencemarkan nama baik keluarganya.
“Video itu jelas merugikan kami secara moral. Dalam aturan koperasi tidak ada yang membenarkan tindakan memvideokan nasabah, apalagi sampai menyebarkannya di media sosial,” tegas Rahmat dengan nada kecewa.
Menurut Rahmat, pihak keluarga telah berkoordinasi langsung dengan pimpinan koperasi.
Dalam komunikasi itu, Asmar menegaskan bahwa tidak ada kebijakan internal yang memperbolehkan karyawan melakukan dokumentasi atau publikasi proses penagihan.
“Pimpinan koperasi sendiri sudah membenarkan, tidak ada aturan seperti itu. Jadi kami menduga kuat ada pelanggaran terhadap UU ITE, khususnya terkait pencemaran nama baik,” lanjut Rahmat.
Dalam video berdurasi sekitar satu menit yang beredar, tampak kedua karyawan koperasi melontarkan ucapan bernada tinggi dan tidak sopan kepada seorang pria yang lebih tua.
Bahkan di akhir rekaman, salah satu dari mereka terdengar berkata,
“Tondani motorona lisu ro” (bawa pulang saja motornya).
Padahal, menurut keluarga, tidak ada perjanjian atau jaminan kendaraan dalam transaksi pinjaman tersebut.
“Ini sudah jauh dari pendekatan persuasif. Mereka bicara kasar, menyebut dana masjid, dan bahkan ingin membawa motor tanpa dasar hukum yang jelas. Saya jadi bertanya-tanya, seperti apa sebenarnya sistem kerja koperasi ini?” ujar Rahmat geram.
Sorotan juga datang dari Ketua Front Aktivis Kerakyatan Sulsel (Fakta Sulsel), yang menilai aksi penagihan di tempat ibadah merupakan bentuk pelanggaran etika dan profesionalisme lembaga keuangan.
“Menagih di masjid saja sudah tidak pantas, apalagi sampai direkam dan dipublikasikan. Ini perlu ditelusuri lebih dalam, apakah koperasi tersebut memiliki izin resmi dan tata kelola yang sesuai aturan,” ujarnya.
Pihak keluarga kini menyatakan siap menempuh jalur hukum untuk menuntut pertanggungjawaban para pihak yang dianggap bertanggung jawab atas viralnya video tersebut.
“Kami merasa dirugikan secara moral dan psikologis. Tindakan ini mencederai martabat keluarga. Kami menuntut pihak koperasi dan penyebar video untuk bertanggung jawab penuh,” pungkas Rahmat.
Editor : Darwis







