B120news.com– Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Utara kembali didatangi kelompok massa aksi, kali ini dari Aliansi Anti Korupsi dan Nepotisme.
Massa meminta Bawaslu dan Kejaksaan Luwu Utara segera menuntaskan dugaan pelanggaran pemilu yang diduga melibatkan Bupati Luwu Utara.
Aksi ini berlangsung pada Jumat (08/11/2024) sebagai respons atas dugaan pelanggaran netralitas di lingkungan Pemkab Luwu Utara.
Hasbudi, koordinator aksi, menyampaikan kepada media bahwa laporan terkait dugaan pelanggaran ini sebenarnya sudah disampaikan ke Bawaslu sebelumnya.
Namun, ia mengungkapkan kekecewaan karena hingga saat ini belum ada tanda-tanda Bupati dipanggil untuk diperiksa.
“Namun sampai hari ini belum ada tanda-tanda Bupati dipanggil menghadap ke kantor Bawaslu untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Menurut Hasbudi, lambannya penanganan kasus ini memicu kecurigaan adanya upaya Bawaslu untuk melindungi Bupati dan seolah ingin menutup-nutupi laporan tersebut, yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Yang menjadi sorotan, lanjutnya, adalah tindakan Bupati yang berfoto dengan mengangkat empat jari, diduga sebagai simbol dukungan terhadap salah satu pasangan calon yang kebetulan adalah suaminya, yang memiliki nomor urut 4. Foto tersebut, yang diambil dengan latar belakang kendaraan dinas, dianggap bisa merugikan pasangan calon lainnya, karena menunjukkan dukungan secara terbuka.
“Apakah dibenarkan Bupati berfoto mengangkat tangan dengan simbol 4 jari di belakang kendaraan dinas?” tegas Hasbudi.
Meski Bupati menghadiri acara pernikahan pada hari libur, Hasbudi menilai penggunaan kendaraan dinas dan pose empat jari tersebut tetap tidak etis, terlebih di masa kampanye seperti sekarang.
Menurutnya, tindakan tersebut melanggar prinsip penggunaan fasilitas negara.
“Apapun bentuk dukungan yang dilakukan Bupati selama masa kampanye tidak dapat dibenarkan jika melibatkan fasilitas negara,” tutup Hasbudi.
Massa aksi turut menyerukan agar proses demokrasi tetap dijaga dan meminta agar Bawaslu maupun KPU tidak diintimidasi dalam menjalankan tugas mereka.
Kasus Sudah Ditangani Sesuai Prosedur
Secara terpisah, seorang anggota Bawaslu Luwu Utara menjelaskan bahwa dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu, laporan yang masuk terkait dugaan tindak pidana pemilu akan diteruskan ke sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu), yang melibatkan Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan.
“Di sentra Gakumdu ada tiga lembaga yang terlibat, yaitu Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa dalam kasus ini, Bawaslu telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, serta saksi-saksi, dan pihak kepolisian juga telah melakukan penyelidikan dengan pendampingan dari jaksa.
Bawaslu bahkan telah meminta pandangan dari akademisi, Dr. Hijrah, Kepala Departemen Hukum Pidana di Universitas Hasanuddin
(UNHAS), untuk menilai apakah tindakan Bupati dapat dikategorikan sebagai kampanye.
“Berdasarkan hasil kajian Bawaslu dan klarifikasi dari para pihak serta penyelidikan penyidik, pada tanggal 5 November 2024, sentra Gakumdu (Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan) kembali rapat dan menyimpulkan bahwa kasus dengan nomor register 004/REG/LP/PB/KAB/27.11/X/2024 tidak memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilu,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa keputusan di Gakumdu tidak menemukan adanya pelanggaran pidana dalam kasus ini.
“Ini penjelasan ahli, termasuk mengenai pasal-pasal yang dilarang dan definisi kampanye yang selalu melibatkan pandangan ahli selain bukti dan keterangan yang kami dapatkan,” pungkasnya.
(Hendra)
Follow Berita B120news.com di Google News