B120news.com- Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang ditangani Polres Takalar menyeret seorang wanita berinisial HMA.
Ia dilaporkan oleh HS, warga Ba’lapparang, Kelurahan Kalase’rena, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa.
Laporan tersebut berkaitan dengan transaksi keuangan dengan jaminan empat lembar sertifikat tanah yang ditaksir bernilai sekitar Rp1,5 miliar.
HMA telah ditahan di Polres Takalar sejak 3 April 2026. Ia membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya dan memaparkan kronologi peristiwa yang menurutnya menjadi awal persoalan.
Menurut HMA, pada 2023 seorang oknum perwira polisi berinisial AKP HTR yang kini menjabat sebagai Kabag SDM Polres Takalar, mendaftarkan tiga anaknya untuk berangkat haji dengan rencana keberangkatan pada 2025.
Namun pada 2024, pendaftaran tersebut dibatalkan dan yang bersangkutan meminta pengembalian dana sebesar Rp450 juta.
HMA menyebut, meskipun pembatalan tersebut tidak sesuai kesepakatan awal, pihak travel tetap melakukan pengembalian dana secara bertahap hingga mencapai Rp255 juta.
Sisa dana sebesar Rp195 juta, lanjutnya, belum dibayarkan.
Sebagai jaminan atas sisa pembayaran tersebut, kata HMA, diserahkan empat lembar sertifikat tanah yang nilainya diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.
“Empat sertifikat tanah itu saat ini berada di tangan AKP HTR. Namun saya justru dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan hingga akhirnya ditahan, sementara jaminan tersebut belum dikembalikan,” ujar HMA.
Sementara itu, AKP HTR memberikan klarifikasi terkait pembatalan keberangkatan tersebut.
Ia menyebut keputusan itu diambil karena adanya perbedaan informasi mengenai jenis visa yang digunakan.
“Saya membatalkan karena sebelumnya disampaikan bahwa visa yang digunakan adalah visa haji tamu negara. Namun setelah diketahui yang digunakan adalah visa umrah, saya memutuskan untuk membatalkan,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Ia juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap risiko yang dapat dihadapi jemaah jika menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukan di Arab Saudi.
“Saat itu banyak jemaah yang menggunakan visa umrah harus bersembunyi dari petugas di Arab Saudi. Saya tidak ingin anak-anak saya menghadapi risiko tersebut,” katanya.
Terkait dana, AKP HTR menyebut uang tersebut sempat digunakan oleh pihak travel. Saat ia meminta pengembalian, pihak travel memberikan jaminan berupa sertifikat tanah.
“Saat saya meminta pengembalian dana Rp450 juta, pihak travel menyampaikan bahwa uang tersebut telah digunakan untuk membeli aset tanah. Karena itu, mereka memberikan jaminan berupa sertifikat,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebagian dana telah dikembalikan, namun masih tersisa Rp195 juta yang belum dibayarkan.
“Sebagian sudah dikembalikan secara bertahap, namun masih ada sisa Rp195 juta,” ujarnya.
AKP HTR juga mengaku sempat berupaya menjual sertifikat tersebut kepada pihak ketiga sesuai kesepakatan. Namun, proses itu tidak terealisasi.
“Sertifikat itu sempat akan dijual kepada pihak ketiga, namun tidak jadi karena ada keberatan dari keluarga pemilik sertifikat,” tuturnya.
Menurutnya, beberapa waktu lalu pihak keluarga HMA bersama kuasa hukumnya datang meminta fotokopi sertifikat dengan alasan untuk mencari pembeli.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Takalar,AKP Hatta menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut telah dilakukan sesuai prosedur.
“Sudah sesuai SOP,” ujarnya singkat.
Bersambung..
(Tim)







