B120news.com- Penanganan dua laporan masyarakat terkait dugaan penipuan dan penggelapan di Polres Sidrap menuai sorotan.
Dua laporan yang masuk masing-masing pada 2020 dan 2021 itu hingga akhir Desember 2025 belum menunjukkan kepastian hukum, meski tahapan awal penyelidikan disebut telah dilakukan.
Mandeknya penanganan perkara selama hampir lima tahun memunculkan pertanyaan publik, terlebih laporan tersebut disebut telah dilengkapi bukti transaksi, keterangan saksi, hingga pengakuan terlapor.
Pelapor berinisial NI melaporkan seorang jastiper asal Sidrap berinisial YM dalam dua perkara berbeda.
Perkara pertama tercatat melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Penelitian Hasil Laporan (SP2HP) Nomor B/06/I/RES.1.11./2021, terkait dugaan penipuan dan penggelapan pemesanan daster dengan nilai kerugian sekitar Rp 40 juta.
Sementara perkara kedua tercatat dengan Nomor B/608/X/RES.1.6./2020/Reskrim, ditangani Unit Tipiter Polres Sidrap, dan menyangkut dugaan penipuan 4.500 rak telur, dengan nilai kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
NI menegaskan seluruh tahapan awal penegakan hukum telah dipenuhi. Sejumlah saksi telah diperiksa, bukti transaksi diserahkan, dan terlapor disebut mengakui perbuatannya serta berjanji mengganti kerugian.
Namun hingga kini, janji tersebut tidak pernah direalisasikan.
“Saya sudah beberapa kali datang ke Polres Sidrap. Jawabannya selalu sama, nanti dipanggil kembali. Padahal semua bukti sudah saya serahkan,” ujar NI
Ia juga menyebut sempat ada upaya mediasi yang dilakukan oleh pengacara terlapor. Namun, kesepakatan tersebut hanya disampaikan secara lisan tanpa realisasi.
“Kesepakatannya hanya lisan, bahwa kerugian saya akan diganti. Tapi sampai sekarang tidak ada realisasi,” kata NI.
Pengacara korban dari ARY Law Office menilai perkara tersebut tidak tergolong rumit atau kompleks.
“Pelapor jelas, saksi jelas, bukti transaksi ada, terlapor sudah diperiksa dan mengakui. Namun sampai sekarang tidak ada kepastian hukum,” ujarnya. Melalui rilis yang di terima media ini. Senin (12/1/2026)
Pihaknya mengapresiasi langkah Polres Sidrap yang disebut kembali membuka berkas laporan, namun menegaskan bahwa korban membutuhkan kepastian hukum, bukan sekadar janji penanganan ulang.
Kasatreskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick Krisyana Ambarita, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa perkembangan penanganan perkara akan disampaikan langsung kepada pelapor.
“Nanti perkembangan kasus akan kami kabari langsung kepada pelapornya,” ujarnya kepada matanusantara.co.id melalui sambungan WhatsApp, Senin (12/1/2026).
Ia juga menyatakan pihak kepolisian tidak akan menyampaikan perkembangan perkara kepada media dengan alasan menjaga hubungan antara penyidik dan pelapor.
“Pemberitahuan perkembangan laporan itu kami sampaikan kepada pelapor. Jangan sampai saya menyampaikan informasi nanti malah tidak berkenan pelapornya,” kata AKP Welfrick.
Sikap tersebut memunculkan pertanyaan terkait penerapan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, yang menjamin hak masyarakat dan media untuk memperoleh informasi, kecuali yang secara tegas dikecualikan.
Terkait mediasi yang tidak terealisasi, AKP Welfrick menyebut penyelesaian melalui mekanisme restorative justice dapat dilakukan apabila terdapat kesepakatan dan pemulihan yang nyata bagi korban.
“Kalau ada kesepakatan damai dan pemulihan kepada korban, itu bisa kami akomodir,” ujarnya.
Namun ia menambahkan, apabila kesepakatan tidak dijalankan, pelapor dapat menempuh jalur perdata.
“Jika kesepakatan tidak dipenuhi, itu bisa masuk ranah wanprestasi,” katanya.
Saat ditanya mengenai status perkara—apakah telah naik ke tahap penyidikan (sidik) atau masih penyelidikan (lidik)—AKP Welfrick menyatakan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.
“Saya cek dulu, karena ini laporan lama, tahun 2020. Saya baru dua bulan di sini,” ujarnya.
Sementara itu, Kanitres Polres Sidrap Ipda Eka Sastri yang juga dikonfirmasi hanya menyampaikan tanggapan singkat.
“Saya coba cari dulu berkasnya, Pak,” ujarnya.
Mandeknya dua laporan dengan nilai kerugian berbeda selama bertahun-tahun memunculkan dugaan adanya persoalan struktural dalam penanganan pengaduan masyarakat.
Kondisi ini berpotensi masuk kategori maladministrasi berupa penundaan berlarut, yang berdampak pada hilangnya kepastian hukum bagi korban.
Minimnya transparansi juga dinilai berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, sekaligus menghambat peran pers dalam melakukan fungsi pengawasan.
Kasus ini menjadi ujian bagi Polres Sidrap dan institusi Polri dalam menjamin kepastian hukum, keadilan bagi korban, akuntabilitas penanganan laporan masyarakat, serta pemenuhan prinsip keterbukaan informasi publik.
Publik menantikan langkah konkret berupa kejelasan status perkara, penanganan yang transparan, serta evaluasi internal yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi mengenai alasan stagnasi penanganan kedua laporan tersebut.
(Tim)







