B120news.com- Aksi penyerangan sekelompok remaja terekam kamera pengawas (CCTV) di Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Peristiwa tersebut terjadi pada 22 Desember 2025.
Dalam kejadian itu, sembilan remaja bersenjata tajam menyerang sebuah toko kelontong serta sejumlah remaja yang sedang nongkrong di depannya.
Akibat serangan tersebut, dua orang korban mengalami luka sabetan senjata tajam dan harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Kabupaten Takalar.
Rekaman CCTV memperlihatkan para pelaku datang secara tiba-tiba dengan berboncengan menggunakan sepeda motor.
Mereka langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam, sekaligus merusak barang-barang di dalam toko serta sepeda motor milik korban.
Usai kejadian, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Takalar melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan empat dari sembilan terduga pelaku.
Keempat remaja tersebut masing-masing berinisial AS (21), DN (18), AW (18), dan SU (19).
Polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor dan sejumlah senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi penyerangan.
Kepala Satreskrim Polres Takalar, AKP Hatta, mengungkapkan bahwa para pelaku melakukan aksinya dengan cara berkeliling mencari target menggunakan sepeda motor.
“Para pelaku berboncengan dan berkeliling mencari lawan sebelum akhirnya melakukan penyerangan,” ujar AKP Hatta, Selasa (6/1/2026).
Hatta menjelaskan, motif penyerangan diduga dilatarbelakangi dendam pribadi.
Salah satu pelaku mengaku sakit hati karena rekannya sebelumnya diduga dipukuli oleh sekelompok remaja.
Namun dalam pelaksanaannya, para pelaku justru salah sasaran.
“Motifnya balas dendam, tetapi yang diserang bukan pelaku pemukulan,” jelasnya.
Saat ini, polisi masih memburu lima pelaku lainnya yang diduga turut terlibat dalam aksi pengrusakan toko dan penganiayaan tersebut.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 521 dan Pasal 262 ayat (2) KUHP baru tentang pengrusakan dan penganiayaan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Darwis







