Takalar, B120news.com – Usai Pilcaleg dikabupaten Takalar pada bulan Februari 2024 , Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meraih perolehan suara terbanyak yakni mendapatkan lima kursi dari empat dapil, sehingga PKB meraih pimpinan DPRD Takalar untuk periode 2024-2029
Seiring jalannya waktu, mencuat issu di internal Partai PKB. ketua DPC PKB Takalar diduga tidak transparan terhadap beberapa anggota DPRD yang terpilih, terkait pengusulan pimpinan DPRD Takalar.
Hal tersebut diungkapkan Salah satu Tim Anggota DPRD terpilih dari PKB yang tidak ingin dipublikasikan namanya.
Keawak media, “Bahwa pengusulan nama pimpinan DPRD Takalar ke DPW dan DPP PKB, Ketua DPC PKB Takalar H.Haris Nassa diduga main mata dan terkesan memsabotase dua anggota DPRD terpilih dari dapil 1 dan dapil 2, yakni Sri Reski Wulandari dan Habibie Abdullah, untuk jadi pimpinan DPRD Takalar.
” beberapa poin dalam Keputusan Dewan pengurus pusat PKB nomor 26345/DPP/01/111/2024, terkait Pedoman teknis seleksi Pimpinan DPRD provinsi dan kabupaten/Kota”, ketua DPC Takalar tidak transparan terhadap kedua anggota DPRD terpilih tersebut. Sehingga keduanya tidak diusulkan Ke DPW dan DPP untuk jadi pimpinan DPRD Takalar 2024-2029″.ungkapnya
Lanjut dikatakan, dari lima nama tersebut hanya tiga orang yang diusulkan DPC PKB Takalar yakni: M.Dahlan dapil 3, sedangkan Hilal Hamza dan H.Muh.Rijal Dg Tawang kedua nya sama-sama dapil 4, untuk diusulkan ke DPW dan DPP. Dan semuanya itu adalah dapil dari Galesong.
Sementara Ketua DPC PKB Takalar H.Haris Nassa saat dikonfirmasi oleh awak media, Senin 28/04/2024 di kantor Sekretariat PKB Takalar membenarkan hal tersebut, ” tiga nama sudah dikirim ke DPW dan DPP untuk pengusulan Pimpinan DPRD Takalar, yakni; M.Dahlan Beta, H.Rijal Tawang dan Hilal Hamzah.
” Permintaan DPW untuk pengusulan pimpinan DPRD meminta tiga nama saja, sehingga DPC PKB Takalar sebelumnya, dari lima Anggota DPRD terpilih, kita melihat kriterianya.
Kriteria yang dimaksud kata H.Haris Nassa, ” mulai dari jenjang pendidikan, jabatan, dan pengalaman, bukan dari perolehan suara terbanyak yang dilihat.” Ujarnya.
Sementara Juknis seleksi Pimpinan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Partai Kembangkitan Bangsa. Pada poin ke II nomor 4 yang berbunyi bahwa calon yang di usulkan minimal berjumlah 3 (tiga) orang.
Dipoin III nomor 2 dijelaskan bahwa kriteria/materi UKK (Uji Kelayakan dan Kepatutan), meliputi:
a. Loyalitas, mengukur loyalitas calon terhadap kebijakan partai;
b. Dedikasi, mengukur keaktifan calon dalam mengurus dan membesarkan partai;
c. Komitmen, mengukur kesungguhan calon dalam menjalankan apa yang sudah menjadi kebijakan dan kesepakatan partai dan
d. Prestasi, mengukur sumbangsi suara dan kursi yang diberikan calon kepada partai.
Ini sudah sangat jelas bahwa yang disampaikan Ketua DPC PKB Takalar terkait tata cara pengusulan calon untuk menjadi Pimpinan DPRD. Sudah sangat bertolak belakang dengan Juknis yang ada di PKB.
Dan kuat dugaan dalam pengusulan itu, Ketua DPC PKB Takalar telah mempermainkan beberapa calon atau memsabotase beberapa calon.
(Red/AZ)