Asosiasi Media dan Lembaga kontrol, Desak Polres Takalar Tangkap dan Penjarakan Pelaku Pengeroyokan Wartawan di Takalar

Berita, Hukrim, Nasional, Sorot212 Dilihat

Takalar, B120news.com – Aksi Pengeroyokan Wartawan yang dilakukan “Mafia Solar” Daeng Sau bersama Anggotanya di SPBU Kalappo kelurahan Mangadu kecamatan Mangarabombang kabupaten Takalar Sulawesi Selatan, menjadi tolak ukur penegak hukum di kabupaten Takalar

Pasalnya, Dg Sau dikenal sudah lama melakoni bisnis Gelap ini dengan bekerjasama dengan pihak SPBU Kalappo.

Dok Asosiasi Media dan Lembaga kontrol kab. takalar

Dari hasil investigasi dan konfirmasi dihimpun di masyarakat sekitar, ” ternyata Daeng Sau Sudah Bertahun-tahun Main Solar Bersubsidi, bahkan kata Warga sekitar, ” Daeng Sau belum pernah tersangkut hukum atas bisnis ilegalnya itu.

” Ya, selama ini Bisnis Solarnya jalan terus, tidak pernah tersentuh oleh pihak Penegak hukum, sehingga masyarakat menduga ada setoran mengalir”.Hal tersebut diungkapkan warga yang tidak ingin dipublikasikan namanya

Johanes sapaan Akrab Daeng Lallo Wartawan Media Online Responden News yang jadi korban pengeroyokan diarea SPBU Kalappo saat menjalankan Tupoksinya Sebagai jurnalistik, dapat Bokengan tinju dari belasan anggotanya Dg Sau (Mafia Solar red) pada hari senin 11/03/24. sehingga korban mengalami luka diwajah, kepala benjol dan baju yang dipakai robek.

Sampai saat ini Selasa 12/04/24 Pelaku masih bebas Berkeliaran, pihak penyidik Polres takalar, masih dalam pemeriksaan Saksi.

Mirwan,.S.H, dkk Selaku Kuasa Hukum dari Elhan Law Firm yang ditunjuk oleh Pelapor Johanas Lallo (Korban Kekerasan oleh oknum mafia Solar) untuk meminta pendampingan hukum selama berjalannya proses hukum dipolres takalar sampai selesai bersama dari beberapa asosiasi media dan lembaga kontrol yang ada dikabupaten Takalar yakni, Pengurus Sepernas Takalar, Pengurus Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Takalar, Lembaga Elhan-Ri, LSM Barapi, Pro Jurnalismedia Siber Takalar (PJS) dan beberapa dari insan pers takalar yang ikut mengawal kasus tersebut.

” Kami akan tetap mengawal kasus kekerasan yang dialami klient kami yang tak lain adalah seorang wartawan, selain aturan yang sudah ditentukan dalam UU PERS yang diduga menabrak oleh oknum mafia solar tersebut yang terkesan layaknya sebagai premanisme, Kami juga akan meminta keadilan bersama teman-teman baik dari lembaga kontrol, asosisiasi media dan para insan pers yang ada dikabupaten Takalar untuk kaloborasi mengawal kasus pengeroyokan yang dialami klien kami” Tegasnya

”Selain labrak UU PERS yang diduga dilakukan oknum Mafia Solar yang semakin beringas dan terkesan lagak seorang premanisme yang diketahui bernama dg Sau’, Kami juga tetap mengusut tuntas kasus pengeroyaokan yang mana masuk dalam pasal 170 KUHP yang membuat klien kami mengalami luka serius dibagian wajah dan kepala” Sambung Mirwan

Hal senada yang diungkapkan Ketua Sepernas Takalar, Asis Dg Kawang bersama ketua Pjs siber takalar haris Bella, dan beberapa insan pers dan lembaga kontrol sosial ditakalar berharap polres takalar bisa lebih serius dalam penangan kasus pengeroyokan yang dialami seprofesi kami inisial JL agar kiranya para pelaku secepatnya bisa (penjara) ditahan karena sudah sangat jelas melakukan tindak pidana pengeroyokan” Tutupnya.

(AL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *